Pembukaan
Atas kesadaran yang penuh akan kewajiban menuntut ilmu, menjalin persatuan dalam ikatan kekeluargaan di kalangan pelajar indonesia dan berpastisipasi aktif dalam mewujudkan masyarakat indonesia yang adil dan makmur serta membina hubungan baik dan membangun jaringan yang luas dengan dunia internasional, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami putra dan putri Indonesia yang sedang menuntut ilmu di Aachen menghimpun diri dalam wadah PPI Aachen.
ANGGARAN DASAR
Bab I
Tata Organisasi
Pasal 1 : Nama, Waktu dan Kedudukan
1. Nama
Nama Organisasi adalah Perhimpunan Pelajar Indonesia di Aachen, disingkat PPI Aachen / Indonesian Student Union in Aachen / Vereinigung Indonesischer Studenten in Aachen.
2. Waktu
PPI Aachen
didirikan di Aachen pada tanggal XXXXXXXXX untuk waktu yang tidak terbatas
3. Kedudukan
1. Perhimpunan berkedudukan di Aachen.
2. Terdaftar sebagai Vereinigung di Universitas
Pasal 2 : Asas dan Dasar
PPI Aachen berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945
Pasal 3 : Sifat dan Bentuk
PPI Aachen adalah organisasi yang bersifat politis non partais, ilmiah, sosial dan independen berbentuk perhimpunan. PPI Aachen merupakan salah satu cabang dari PPI Jerman oleh karena itu memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PPI cabang lainnya terhadap PPI Jerman.
Pasal 4 : Lambang
1.Lambang perhimpunan berupa Lambang kota XXXX Aachen, plus bendera merah putih dan lambang Pancasila.
2.Makna: semangat berhimpun dalam dunia kesiswaan dari pelajar Indonesia yang ada di Aachen, Jerman.
Bab II
Visi dan Misi
Pasal 5 : Visi
Meningkatnya kualitas diri dan optimalnya segala potensi anggota-anggotanya bagi terwujudnya warga Indonesia yang adil dan makmur dan menjadi warga yang berguna untuk bangsa dan negara Indonesia pada khususnya dan dunia pada umumnya.
Pasal 6 : Misi
Menghimpun, mendengarkan, memperjuangkan dan melindungi kepentingan anggota-anggotanya
Memupuk rasa persatuan antara anggota-anggotanya dan saling membina dalam suasana kekeluargaan.
Meningkatkan peran Diaspora Indonesia lainnya
Menyelenggarakan atau mengkoordinasikan kegiatan kesiswaan, rohani, olahraga, budaya dan sosial lainnya
Menjalin dan mempererat hubungan dengan organisasi nasional maupun internasional
Bab III
Keanggotaan
Pasal 7 : Jenis dan Syarat Keanggotaan
1. Anggota PPI Aachen adalah mereka yang namanya tercantum dalam daftar anggota
PPI Aachen.
2. Anggota PPI Aachen terdiri dari anggota penuh, luar biasa, dan kehormatan dengan
kriteria sebagai berikut :
Anggota penuh adalah Warga Negara Indonesia yang terdaftar pada salah satu lembaga pendidikan atau pengajaran dan bertempat tinggal di Aachen dan daerah kerja Aachen.
Anggota luar biasa adalah mereka dari segala kebangsaan yang menaruh simpati terhadap PPI Aachen, tetapi tidak memenuhi persyaratan dalam AD pasal 7.2.a
Anggota kehormatan adalah mereka yang telah berjasa kepada PPI Aachen.
Pasal 8 : Hak – Hak Anggota
1. Anggota penuh:
Ikut berbicara dan mempunyai hak memilih dan dipilih dalam rapat perhimpunan.
Memegang jabatan dalam perhimpunan.
Ikut berbicara dan meminta pertanggung-jawaban dari pengurus pusat dalam Sidang Perwakilan Anggota (SPA)
Berhak mengusulkan seseorang menjadi anggota kehormatan melalui SPA.
2. Anggota luar biasa:
Hadir dan ikut berbicara dalam rapat perhimpunan.
Mengikuti kegiatan-kegiatan perhimpunan yang bersifat umum
Berhak mengusulkan seseorang menjadi anggota kehormatan melalui SPA.
3. Anggota kehormatan:
Hadir dan ikut berbicara dalam rapat perhimpunan.
Mengikuti kegiatan-kegiatan perhimpunan yang bersifat umum
Pasal 9 : Kewajiban Anggota
1.Anggota penuh:
Taat pada AD/ART PPI Aachen.
Melaksanakan hasil-hasil rapat perhimpunan.
Melaksanakan misi perhimpunan sesuai dengan AD pasal 6.
2.Anggota luar biasa:
Melaksanakan hasil-hasil rapat perhimpunan.
Melaksanakan misi perhimpunan sesuai dengan AD pasal 6.
Pasal 10 : Penerimaan Keanggotaan (Penerimaan Anggota)
Penerimaan keanggotaan penuh dan luar biasa ditentukan oleh Badan Eksekutif PPI Aachen.
Keanggotaan kehormatan sah, apabila:
Yang bersangkutan telah menyatakan kesediaanya untuk menjadi anggota PPI Leipzig dengan segala hak-haknya seperti yang tertulis dalam AD pasal 8.3.
Yang bersangkutan telah dikenal dengan baik dan atau diperkenalkan dalam SPA.
Pengangkatannya telah disetujui dan disahkan dalam SPA.
Pasal 11 : Pemberhentian Keanggotaan
1. Keanggotaan seseorang diberhentikan, apabila ia:
Mengingkari AD/ART PPI Aachen baik dengan ucapan atau tindakannya.
Menjadi anggota perhimpunan atau alat yang memusuhi bangsa dan Negara Indonesia dan/atau PPI Aachen.
Ikut aktif dalam wadah lain yang merugikan aktivitas PPI Aachen.
Terbukti secara hukum melakukan tindakan perdata/pidana berat.
2. Pemberhentian keanggotaan diputuskan dalam rapat anggota, kecuali pemberhentian anggota kehormatan diputuskan dalam SPA.
3. Seseorang dengan sendirinya tidak lagi menjadi anggota, apabila ia:
Meninggal dunia.
Berhenti menjadi anggota atas permintaan sendiri.
Tidak lagi bertempat tinggal di Aachen dan daerah kerja Aachen, kecuali anggota kehormatan
Bab IV
Struktur dan Badan Kelengkapan Perhimpunan
Pasal 12 :Struktur
Struktur organisasi perhimpunan terdiri dari:
1. Badan Eksekutif
adalah badan koordinasi perhimpunan yang merupakan penanggung jawab hukum perhimpunan.
2. Badan Pengawas Kegiatan dan Keuangan (BPKK)
adalah badan dari perhimpunan yang mengontrol dan mengawasi kegiatan dan keuangan pengurus pusat yang bersifat independen.
Pasal 13 : Badan Kelengkapan Perhimpunan
1. Sidang Perwakilan Anggota atau SPA
adalah musyawarah tertinggi yang dihadiri oleh perwakilan anggota.
2. Sidang Perwakilan Anggota Luar Biasa atau SPA-LB
adalah musyawarah tertinggi yang dihadiri oleh perwakilan anggota yang dilaksanakan dalam keadaan darurat.
3. Rapat anggota
adalah rapat yang diselenggarakan oleh anggota perhimpunan sesuai dengan keperluan selain SPA dan SPA-LB.
4. Badan Eksekutif
adalah badan pekerja harian yang ketuanya dipilih dalam SPA atau SPA-LB
Bab V
Fungsi dan Tugas Badan Kelengkapan Perhimpunan
Pasal 14 : Sidang Perwakilan Anggota dan Sidang Perwakilan Anggota Luar Biasa
1. Sidang Perwakilan Anggota atau SPA
SPA memiliki kekuatan hukum tertinggi dalam perhimpunan.
SPA bersidang satu kali dalam masa kepengurusan.
SPA berfungsi untuk memilih Ketua dan anggota BPKK.
SPA memiliki wewenang untuk mengubah AD/ART, jika dianggap perlu.
SPA memiliki wewenang untuk meminta Laporan Pertanggungjawaban kepada Badan Eksekutif dan BPKK.
SPA berhak menerima atau menolak Laporan Pertanggungjawaban Badan Eksekutif dan BPKK.
Peninjauan dan pencabutan keputusan-keputusan SPA hanya dapat dilakukan di SPA.
SPA mengesahkan anggota kehormatan.
Keputusan SPA mengikat setiap anggota dan berlaku dalam segala badan perlengkapan perhimpunan.
SPA mengesahkan garis-garis besar Program Kerja PPI Aachen.
2. Sidang Perwakilan Anggota Luar Biasa atau SPA-LB
SPA-LB memiliki kekuatan hukum yang sama seperti SPA.
SPA-LB dilaksanakan dalam keadaan darurat
SPA-LB hanya dapat dijalankan jika diusulkan oleh anggota dan didukung sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah anggota dalam rapat anggota.
Pasal 15 :Rapat Anggota
1.Rapat Anggota
Menjabarkan dan mendefinisikan garis-garis besar Program Kerja yang ditetapkan dalam SPA.
Rapat anggota dilaksanakan melalui tatap muka kecuali dalam keadaan darurat, maka media komunikasi lainnya diperbolehkan.
Menetapkan peraturan –peraturan yang bersifat independen dan tidak bertentangan dengan AD/ART PPI Aachen.
Mengusulkan SPA-LB dan perubahan AD/ART.
Pasal 16 : Badan Eksekutif
1. Badan Eksekutif mempunyai hak:
Mewakili perhimpunan ke luar seperti yang tercantum dalam AD pasal 6.5.
Mengusulkan SPA-LB.
Menerima anggota penuh dan luar biasa
2. Badan Eksekutif mempunyai kewajiban:
Melaksanakan keputusan-keputusan SPA.
Melakukan koordinasi dengan PPI Jerman
Melaksanakan misi seperti yang tercantum dalam AD pasal 6.
Menyelesaikan persoalan-persoalan PPI Aachen baik ke luar dan ke dalam, jika dianggap perlu.
Pasal 17 : Badan Pengawas Kegiatan dan Keuangan
1. Menjalankan fungsi kontrol terhadap badan eksekutif sesuai dengan AD
pasal 12.2.
2. Mengambil langkah–langkah yang dianggap perlu dan sesuai dengan fungsi
kontrol pada AD pasal 18.1.
3. Berhak mengusulkan SPA-LB.
4. Menyelenggarakan SPA-LB, apabila 50 persen plus 1 anggota PPI Aachen
menyetujui usulan BPKK.
Bab VI
Pengambilan Keputusan
Pasal 18 : Keputusan Sidang–Sidang
1. Setiap keputusan dalam perhimpunan diambil secara musyawarah dan
mufakat.
2. Musyawarah dilaksanakan berdasarkan gotong–royong dengan sikap saling
memberi dan menerima dalam suasana kekeluargaan dan toleransi antara
segenap peserta musyawarah.
3. Musyawarah bertujuan untuk mencari kesatuan pendapat atau kesadaran
dan rasa tanggung jawab di antara segenap peserta musyawarah.
4. Apabila musyawarah tidak menghasilkan mufakat, maka diadakan
pemungutan suara. Keputusan diambil dengan suara terbanyak.
5. Setiap persidangan SPA diatur berdasarkan tata tertib SPA yang dibuat oleh
panitia dan disahkan di SPA.
Bab VII
Keuangan
Pasal 19 : Keuangan
1. Keuangan perhimpunan didapatkan dari:
Hasil–hasil usaha yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
Sumbangan–sumbangan yang tidak mengikat dan merugikan PPI Aachen.
2. Keuangan dipergunakan untuk membiayai keperluan di perhimpunan dalam
mewujudkan visi dan misi perhimpunan.
3. Pengawasan keuangan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bab VIII
Aturan Tambahan
Pasal 20 :Perubahan AD/ART
1. Kehendak perubahan AD/ART dapat diajukan oleh seluruh anggota yang
disampaikan kepada Badan Eksekutif dan atau BPKK.
2. Kehendak tersebut harus disepakati secara tertulis oleh rapat anggota
sebagai salah satu agenda SPA selanjutnya serta telah diberitahukan kepada
segenap anggota perhimpunan.
3. Perubahan AD/ART harus dilaksanakan dalam SPA dengan persetujuan dari
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.
Pasal 21 : Pemilihan Ketua PPI Aachen, BPKK PPI Aachen dan formatur PPI Aachen
1. Perseorangan yang berhak mencalonkan/dicalonkan dan dipilih menjadi
Ketua PPI Aachen dan Ketua BPKK PPI Aachen adalah perseorangan yang
pernah aktif di dalam struktur formatur PPI dengan minimal pengalaman
satu tahun periode.
2. Calon ketua PPI Aachen dan BPKK PPI Aachen harus berakhlak mulia dan
bebas dari perbuatan kriminal dan tercela
3. Calon ketua harus dapat membuktikan bahwa ia akan tinggal di Aachen
minimal satu tahun setelah ia terpilih dan dapat menyelesaikan satu periode
masa jabatannya
4. Pengurus PPI Aachen yang baru tidak harus mempunyai pengalaman
menjadi pengurus di periode sebelumnya.
5. Pengurus PPI Aachen harus berakhlak mulia dan bebas dari perbuatan
kriminal dan tercela.
Pasal 22: Tata Cara Pemilihan Ketua PPI Aachen dan BPKK
1. Pemilihan ketua BPKK dilakukan secara musyawarah pengurus.
2. Pemilihan ketua PPI Aachen dilakukan secara musyawarah saat pemilihan
ketua PPI Aachen berlangsung.
3. Apabila musyawarah tidak mencapai kata mufakat, maka diadakan sistem
pemungutan suara/voting.
Pasal 23:Pembubaran Perhimpunan
1. Pembubaran perhimpunan dapat dilakukan dalam SPA yang acara
pembubarannya harus diberitahukan kepada segenap anggota perhimpunan
setahun sebelumnya.
2. Pembubaran harus disetujui oleh seluruh anggota PPI Aachen.
3. Apabila PPI Aachen bubar, maka kepemilikan inventaris PPI Aachen akan
ditetapkan dalam rapat anggota.
Pasal 24: Hal Lain–lain
Hal lain–lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran RumahTangga dan peraturan–peraturan yang diputuskan oleh SPA
Ditetapkan di Aachen, April 2018
Oleh yang mewakili: Mengetahui
Christian Stainly Pungus Tegar Diyado Permana
Ketua 2018/2019 Wakil Ketua 2018/2019
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 1: Keanggotaan
1. Penerimaan keanggotaan penuh dan luar biasa diputuskan oleh Badan
Eksekutif.
2. Penerimaan keanggotaan kehormatan diserahkan sepenuhnya kepada SPA.
3. Anggota penuh tidak boleh terdaftar sebagai anggota dari PPI Cabang lain di
Jerman.
Pasal 2 : Pemberhentian Keanggotaan
1. Pemberhentian keanggotaan penuh dan luar biasa diserahkan
sepenuhnya kepada keputusan rapat anggota.
2. Pemberhentian keanggotaan kehormatan dibahas dan diputuskan dalam
SPA.
Pasal 3: Sidang Perwakilan Anggota dan Sidang Perwakilan Anggota Luar Biasa
1. Sidang Perwakilan Anggota atau SPA
Anggota SPA yang mempunyai hak suara didalam SPA adalah anggota penuh di PPI Aachen.
Sistem pembagian hak suara dalam SPA adalah satu suara untuk satu orang anggota.
SPA sah apabila dihadiri minimal 50% + 1 dari jumlah anggota PPI Aachen.
SPA sepenuhnya dilaksanakan oleh perangkat sidang yang disepakati dalam SPA.
Sebelum perangkat sidang terpilih, maka SPA dipimpin oleh Badan Eksekutif dan BPKK.
Perangkat sidang terdiri dari Ketua Sidang, Ketua I, Ketua II, Sekretaris Sidang merangkap notulen, dan Seksi Dokumentasi.
Notulen SPA dibuat oleh sekretaris sidang dan disahkan dalam SPA tersebut.
Dokumentasi dibuat oleh seksi dokumentasi.
2. Sidang Perwakilan Anggota Luar Biasa atau SPA-LB.
SPA-LB dapat dilaksanakan apabila disetujui minimal 2/3 dari jumlah anggota PPI Aachen.
SPA-LB juga dapat dilaksanakan oleh atas usulan BPKK setelah mendapat persetujuan 50 persen plus 1 dari PPI Aachen.
3. Ketentuan ART pasal 3.1 berlaku juga untuk SPA-LB.
Pasal 4 : Badan Eksekutif
1. Pembentukan
Ketua yang dipilih oleh SPA atau SPA-LB. Ketua membentuk kepengurusan selambat-lambatnya 4 minggu setelah SPA.
Masa kepengurusan akan dijabat dalam jangka waktu 1 tahun dan bisa dipilih kembali.
Apabila ketua terpilih tidak dapat melaksanakan ART pasal 4.1.a, maka BPKK memanggil ketua untuk mengambil langkah–langkah yang diperlukan.
2. Susunan
Susunan Badan Eksekutif ditentukan oleh ketua terpilih.
Ketua mewakili perhimpunan ke luar dan ke dalam.
Wakil ketua mewakili ketua apabila ketua berhalangan, dalam hal lain ia bertindak atas persetujuan ketua.
Apabila terjadi kekosongan jabatan ketua maka jabatannya akan diisi oleh hirarki jabatan setingkat dibawahnya dan ketua yang baru wajib menjalankan amanah SPA sebelumnya sampai habis masa jabatan kepengurusan tersebut.
Badan Eksekutif selain ketua yang tidak aktif dalam jangka waktu enam bulan dapat diberhentikan dan ditunjuk penggantinya oleh ketua.
3. Laporan dan pertanggungjawaban
Badan Eksekutif berkewajiban melaporkan dan mempertanggung
jawabkan segala tindakannya dalam SPA secara tertulis. Laporan ini mencakup: laporan kegiatan, administrasi, keuangan dan kebijakan.
4. Pembebasan badan eksekutif
Pengontrolan keuangan badan eksekutif pusat dilakukan oleh Badan Pengawas Kegiatan dan Keuangan yang diatur dalam ART pasal 6.
SPA adalah badan perlengkapan satu–satunya yang berhak membebaskan pengurus pusat dari jabatannya, setelah mempertimbangkan Laporan BPKK tersebut.
5. Rapat–rapat
Rapat anggota diadakan menurut keperluan.
Pasal 5 : Keuangan
Uang iuran untuk anggota akan disepakati dalam rapat anggota.
Pasal 6 :Badan Pengawas Kegiatan dan Keuangan
1. Badan Pengawas Kegiatan dan Keuangan (BPKK) beranggotakan maksimal tiga
orang anggota masa kerja satu periode kepengurusan PPI Aachen.
2. BPKK wajib melaksanakan tugasnya sekurang–kurangnya enam bulan sekali, dan
memberitahukan hasil pemeriksaannya secara tertulis.
3. BPKK wajib mempertanggung jawabkan hasil kerjanya dalam SPA.
Ditetapkan di Aachen, April 2018
Oleh yang mewakili: Mengetahui
Christian Stainly Pungus Tegar Diyado Permana
Ketua 2018/2019 Wakil Ketua 2018/2019